BALI,RELASIPUBLIK.COM – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menggelar kunjungan kerja (kunker) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, Senin (16/11/2020). Adapun Kunker tersebut membahas masalah pengawasan BPKP terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Kunker ini merupakan bagian dari program pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN di daerah selama ini telah dilakukan oleh Senator Komite IV bersama BPKP di berbagai Provinsi sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja bersama BPKP Pusat.
“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasi pengawasan dan pendampingan yang dilakukan BPKP kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, serta kepada Pemerintahan Desa, menyusul kebijakan baru dalam pengelolaan keuangan negara terutama berkaitan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan di daerah,” kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta.
Ia menjelaskan, bahwa pengawasan ini dilakukan Komite IV agar realisasi program PEN yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, tentu diperlukan fungsi pengawasan intern yang handal dan sistem pengendalian intern yang memadai.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A Kathmandu, menambahkan, BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Kunjungan kerja di BPKP Bali dimaksudkan sebagai sarana bagi Komite IV DPD RI untuk menyerap informasi dari BPKP Perwakilan Provinsi mengenai pelaksanaan dan pengawasan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang difokuskan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui berbagai alokasi anggaran PEN di Kementerian/Lembaga. BPKP dinilai mempunyai peran yang strategis untuk memastikan bahwa program PEN tersebut tepat sasaran, efektif, dan akuntabel.
“Dengan peran BPKP, kehandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern dapat diwujudkan, untuk meminimalkan risiko dalam pengadaan barang dan jasa, risiko penyerapan anggaran, risiko distribusi bantuan, risiko kebijakan insentif dan risiko pertanggungjawaban,”ungkap Casytha.
Sementara itu, Senator Darmansyah Husein memberikan perhatian pada produk unggulan BPKP yaitu Siskeudes yang dipergunakan sebagai sistem pengelolaan keuangan desa. Ia melihat implementasi Siskeudes sudah cukup bagus di desa-desa, namun meragukan apakah Siskeudes bisa cukup ampuh untuk menanggulangi APBDes di masa yang tidak normal, karena terjadi banyak keluhan di desa-desa.
Dalam kesempatan itu, Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena pengelolaan dana Covid-19 di daerah dan dana desa di masa Pandemi saat ini. “Pengelolaan dana Covid dan dana desa belum apa-apa sudah masuk ranah hukum karena ada laporan. Padahal, di pusat sudah ada komitmen antara Kemenkeu dan APH, khusus berkaitan dengan dana Covid tidak langsung masuk ranah hukum,” katanya.
Di samping itu, Ajiep Padindang juga mempertanyakan bagaimana sikap BPKP terhadap rencana kebijakan dari Kemenkeu yang akan mengeluarkan PMK tentang penggunaan dana SiLPA yang belum selesai pada tahun 2020. “Karena hampir di seluruh Indonesia penggunaan anggaran belum efektif, termasuk DAK. Untuk mengerjakan anggaran itu paling tidak sampai bulan Maret 2021. Karena itu perlu didukung rencana Kemenkeu mengeluarkan PMK yang berisi diskresi penggunaan dana SiLPA hingga tahun berikutnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali Muhammad Masykur menyampaikan peran BPKP, khususnya di Provinsi Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari PEN. Ia mengatakan, BPKP menjalin sinergi pengawasan lintas sektoral melalui monitoring program prioritas (PP) peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan, pemantauan atas pelaksanaan program prioritas peningkatan nilai tambah investasi di sektor riil dan industrialisasi, serta pemantauan lintas sektoral terkait perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi. ** (Timred).
Discussion about this post