BADUNG,RELASIPUBLIK.COM-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Badung, Denpasar, menggelar acara pengundian nomor urut bagi calon peserta pemilu kada serentak 2020, Kamis (24.9/2020). Adapun, pilkada kali ini hanya diikuti satu pasangan calon (calon tunggal) untuk Pemilihan Bupati dan Wabup Badung yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Pasangan calon (paslon) tunggal untuk Pilkada Badung 2020 adalah I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Paket GiriAsa) resmi menempati kolom kanan pada desain surat suara dan alat peraga kampanye.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dalam acara Pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon Peserta Pemilihan, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali,mengatakan bahwa tata letak itu sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020.
“Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal, hari ini dilakukan pengundian. Oleh karena hanya diikuti satu pasangan calon, maka bahasanya adalah pengundian tata letak posisi pasangan calon,” kata I Wayan Semara Cipta dilansir Antaranes.
Diketahui, bahwa paket GiriAsa yang merupakan pasangan calon tunggal untuk Pilkada Badung 2020 itu merupakan pasangan calon petahana yakni dengan tiga partai pengusul yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Ketiga partai pengusul itu memiliki dukungan 37 kursi dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Badung.
Dijelaskan Semara Cipta, bahwa pengundian paslon tertuang dalam SK KPU No. 1689/PL.02.3-Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Tata Letak Posisi Calon, Paket GiriAsa resmi menempati posisi pada kolom kanan.
“Ketika tadi sudah diperoleh hasil yang kanan letak posisi pasangan calon, maka ini berdampak kepada Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan desain surat suara,”kata Kayun Semara, demikian ia disapa.
Menurutnya, desain surat suara nanti ada dua kolom, satu kolom berisi foto pasangan calon yang letaknya di kanan kemudian di kiri kolom tidak bergambar alias kolom kosong.
Nah, setelah dipastikan menempati kolom kanan, paket GiriAsa diminta untuk berkomitmen selama pemilihan akan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19. Komitmen ini ditandai dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas yang akan digelar Sabtu (26/9/2020) dimana tanda dimulainya masa kampanye.
Untuk diketahui, bahwa masa kampanye sendiri akan dilakukan selama 71 hari, dari 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Secara prinsip mekanisme dan pola kampanye sama, yang membedakan hanya dilakukan oleh satu pasangan calon. Apabila ada dua atau tiga paslon mereka akan berbagi. Kalau sekarang ini, karena satu paslon maka memiliki waktu sepenuhnya,” kata Kayun Semara.
Pihak KPU tetap mengagendakan jadwal debat kepada paslon tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan KPU. Meski demikian, bahasanya adalah pendalaman visi dan misi yang nanti dilakukan oleh panelis.
Terkait dana kampanye terhitung per tanggal 23 September 2020, KPU Badung telah menyerahkan surat pengantar terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Kita akan deal-kan kembali terkait pola siapa yang diberikan wewenang dan nilai jumlahnya berapa, sehingga di akhir kita sampaikan kepada publik berapa alokasi dana kampanye dari pasangan calon ini,” tutup Kayun Semara. ** (redaksi).
Discussion about this post